Waspadai Konflik Tarik Ulur LPPDes
Inspektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-- Inpektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si
ARGA MAKMUR RU - Inspektorat Daerah (Ipda) mengingatkan agar tertib penyampian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), menjadi salah satu fokus pemerintahan desa. Terbaru, setidaknya 19 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terhitung Kamis, 04 Januari 2024, dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) kepala desa, menjadi obyek tertib administrasi yang ditegasi regulasi.
Ditegaskan Inpektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menegaskan. Agar kepala desa tertib dalam menyelesaikan laporan akhir penyelenggaraan pemerintahan desa, selama 6 tahun menjabat tersebut.
"Jangan sampai, nantinya memberikan persoalan berimbas kepada desa itu sendiri. Maka penyampaian LPPDes ini, menjadi hal yang penting," tegas Silaban, dibincangi usai menghadiri pelantikan Pj Kades di Gedung Daerah.
BACA JUGA: Realisasi 2023 70 persen, Kuota Pupuk Subsidi Tahun Ini 32.917 Ton
BACA JUGA: Anggaran Pembangunan SMKN 3 Kota Bengkulu Diusulkan ke Kemendikbudristek RI
Diterangkan Silaban, pencermatan yang diseriusi daerah adalah soal penyampaian LPPDes. Serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPRP-APBDes) yang masa jabatannya sudah berakhir.
Membaca mekanisme yang ditegas pemerintah pusat lewat Permendagri nomor 46 tahun 2016. Proses LPPDes merupakan laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan yang substansinya meliputi beberapa komponen itu melalui proses di tingkat BPD, sebelum disampaikan kepada Bupati/walikota melalui Camat.
LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir, LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir serta Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
"Kami mengaimbau penyampaianya tidak hanya tepat proses, tepat laporan serta tepat waktu," pungkasnya soal laporan yang ditenggat paling lama setelah 3 bulan berakhirnya masa jabatan kades. (bep)