Banner Dempo - kenedi

Gegara Rekening, Dana Hibah Bawaslu Belum Ditransfer

Ilustrasi : Bawaslu -Radar Utara-Bawaslu

MUKOMUKO RU – Dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Hingga kini, belum ditransfer oleh pemerintah daerah Mukomuko. 

 

Padahal dalam ketentuannya, 14 hari setelah penandatanganan NPHD, dana hibah sudah dikoneksikan ke rekening belanja Bawaslu. Kabarnya, Pemkab Mukomuko menolak melakukan transfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan. Akan tetap bekerja semaksimal dan semampu yang bisa di lakukan Bawaslu. Meski pengawasan yang dilakukan jajarannya tanpa adanya dana NPHD Pilkada.

 

“Meski tanpa dana NPHD Pilkada. Bawaslu akan tetap bekerja semaksimal mungkin semampu yang bisa Bawaslu lakukan. Ya, mungkin hasilnya akan jauh berbeda jika di bantu dengan adanya pendanaan dalam pengawasan. Yang jelas tugas kami ini adalah amanah dari Undang-undang, bukan tergantung pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, permintaan Pemda Mukomuko agar Bawaslu membuat rekening penampungan dana hibah Pilkada menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sementara Bawaslu Mukomuko tidak memiliki kewenangan membuka rekening, karena belum Satker. 

BACA JUGA:Pemkab Perpanjang Premi BPJS Ketenagakerjaan Nelayan

Rekening Induk dibuka oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI berupa rekening giro dan Rekening Satker dibuka pada masing-masing satker berupa rekening virtual melalui Sekretariat Jenderal. Meski demikian pengelolaan dana hibah tetap BSI KCP Mukomuko.

 

”Sudah kami sampaikan secara tertulis ke pemerintah daerah dan juga melalui lisan ataupun pesan whatsapp kepada bupati terkait hal ini. Bukan kita tidak mau buka rekening, tapi tidak ada kewenangan karena belum Satker. Sebetulnya meski rekening virtual dibuka Bawaslu RI, pengelolaan tetap di bank yang ada di Kabupaten Mukomuko,” katanya.

 

Terkait hal itu, pihaknya sudah berupaya menjelaskan. Namun pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. 

 

Sekarang, waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat maka bakal ada konsekwensinya. Karena usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal.

 

“Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan