Izin Perhutanan Sosial Terancam Batal Terbit, Jika....
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.-Radar Utara-Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko,
MUKOMUKO RU – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berdekatan dengan Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya. Masuk dalam salah satu lokasi pembinaan untuk program perhutanan sosial.
Namun jika di lokasi itu terjadi keributan dan permasalahan. Maka perizinan perhutanan sosial terancam tidak diterbitkan pemerintah pusat.
”HPT di dekat Desa Lubuk Selandak itu masuk dalam usulan program perhutanan sosial. Jika bermasalah, dipastikan perizinan tidak akan terbit,” tegas Kepala Kesatuan Penggelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, ketika dikonfirmasi Kamis (21/12).
Ia menjelaskan, kawasan HPT di wilayah itu, telah diusulkan untuk perhutanan sosial. Tetapi izinnya belum terbit. Maka penggelolaannya masih menjadi kewenangan kehutanan. Dikatakan Aprin, meski pihaknya telah menerima laporan dari pemerintahan desa Lubuk Selandak.
Soal adanya dugaan oknum DPRD Mukomuko membuka lahan di kawasan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan. Laporan tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Netralitas Pemilu 2024, Pejabat Teken Pakta Integritas
“Masih kita selidiki. Dan belum dapat kami simpulkan. Yang jelas ditindaklanjuti,” katanya.
Dijelaskan Aprin, beberapa hari lalu, pihaknya juga telah menemukan adanya aktifitas di atas HPT. Terutama di lahan yang diusulkan program perhutanan sosial. Masyarakat yang beraktifitas di lokasi tersebut dilakukan pembinaan oleh jajarannya.
“Khusus warga yang sudah lama membuka lahan di atas HPT itu tidak di lakukan pengusiran. Tapi kita lakukan pembinaan untuk program pemerintah melalui PP Nomor 24 tahun 2021,” pungkasnya. (rel)