Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Luka Diduga ODGJ, Dinsos Tunggu Informasi Resmi Polisi

Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Luka Diduga ODGJ, Dinsos Tunggu Informasi Resmi Polisi-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ro, terduga pelaku penusukan atau penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Dikabarkan dengan dugaan Orang Dengan Gangguan Jiwa, namun belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Menyikapi kabar itu, Dinas Sosial Bengkulu Utara, menyatakan masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian, untuk menentukan langkah dan sikapnya.
Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, S.Sos, saat dikonfirmasi RU, mengakui jika pihaknya juga telah mendengar informasi yang beredar terkait dugaan ODGJ menjadi terduga pelaku penusukan yang terjadi di Desa Teluk Ajang, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara itu.
BACA JUGA:Kronologi Penusukan di Bengkulu, Kasat : Terduga Pelaku ODGJ, Telah Diproses
BACA JUGA:Breaking news....! Pria Paruh Baya Ditemukan Terluka di Bengkulu, Dilarikan ke RSUD
"Iya, kami baru sebatas dengar informasinya. Kita tunggu info resminya dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kepolisian karena saat ini masih dalam proses di kepolisian," ujar Agus Sudrajat.
Tak hanya itu, apabila Ro, terduga pelaku penusukan ini terbukti secara resmi dinyatakan masuk kategori ODGJ.
Lanjut dia, pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap Ro hingga ke Rumah Sakit Khusus Kejiwaan (RSKJ) Bengkulu.
Berikut juga, kata dia, memastikan tentang ada atau tidaknya kartu identitas, asuransi kesehatan dan beberapa faktor pendukung lainnya.
BACA JUGA:Kronologi Penusukan di Bengkulu, Kasat : Terduga Pelaku ODGJ, Telah Diproses
BACA JUGA:Breaking news....! Pria Paruh Baya Ditemukan Terluka di Bengkulu, Dilarikan ke RSUD
Apabila tidak ada maka Dinsos akan membantu mengurus sejumlah administrasi yang dibutuhkan.
"Kalau sudah final di kepolisian, kami siap mendampingi prosesnya ke RSKJ Bengkulu. Tapi kita tunggu proses di kepolisian dan informasi resminya ya," sambungnya.