Banner Dempo - kenedi

12,6 Juta WP Belum Padankan NIK dengan NPWP. DJP Himbau: Paling Lambat Akhir Tahun Ini!

--

RADAR UTARA - Para wajib pajak (WP) kembali diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Desember 2023.

 

DJP menjelaskan, pemadanan NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga WP dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

 

"Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan, tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Jumat  (8/12/2023)

 

Berdasarkan laporan DJP, hingga 22 November 2023 kemarin sudah ada 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang yang telah mempadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan 12,6 juta WP lainnya masih perlu di padankan.

 

Nah, bagi kalian yang belum memadankan, berikut ini kami sampaikan cara validasi NIK jadi NPWP : 

 

1. Masuk ke laman DJP Online di sini

 

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

 

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

 

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

 

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

BACA JUGA:Aturan Baru, Tahun 2024 NIK Harus Jadi NPWP

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

 

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

 

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

 

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan