Banner Dempo - kenedi

Debt Collector Wajib Bawa Ini

--

ARGA MAKMUR RU - Tapi bukan untuk dimaknai, debitur menjadi nakal atau ogah bayar kreditannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya sudah sudah menetapkan aturan main untuk perusahaan jasa keuangan, ketika debiturnya melakukan wanprestasi atau cacat perjanjian yang lazim disebut kredit macet.

Detil mekanisme itu, sudah dilugas sejak 2018. Dimana, ada Peraturan OJK Nomor 35/PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, ada juga Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Idealnya, hal ini sudah disosialisasikan secara massif kepada pihak berkepentingan. Untuk memastikan, penyelenggaraan bisnis jasa keuangan di lingkungan masyarakat itu, benar-benar dijalankan secara baik, fair dan beretika serta mencegah praktik-praktik intimidatif.

Dibaca Radar Utara, pada Pasal 7 PJOK tentang Perlindungan Konsusmen dan Masyarakat. Menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK, memiliki kewajiban untuk mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen. Contohnya, seperti menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Adapula yang sangat dilarang dalam tindakan debt collector, saat menjalankan proses penagihan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Seperti menggunakan cara ancaman, meakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Lantas, bagaimana ketika hal yang dilarang itu terjadi? ada sanksinya! Masih dalam aturan OJK; debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan untuk PUJK yang menjalin kerjasama dengan debt collector tersebut dapat dikenai sanksi oleh OJK, mulai dari sanksi administratif. Seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy P Wardhana, SIK, MM, menegaskan aktifitas setiap bisnis di Indonesia wajib menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Mulai dari undang-undang sampai dengan ekosistem hukum turunan yang diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah. Karena itu, Kapolres juga menilai perlunya langkah pembinaan dan edukasi oleh segenap elemen yang berkepentingan, sebuah aktifitas keekonomian yang dijalankannya kepada masyarakat.

"Sehingga terjadi sebuah hubungan yang nantinya saling melengkapi dan bertanggungjawab," ungkapnya.

BACA JUGA:Musrenbangdes, Talang Rendah Rancang Prioritas TA 2024

Diterbitkannya ragam aturan sesuai dengan pembidangan dalam tatanan pemerintahan, aturan menjadi tolok ukur serta alat pengawasan oleh pihak-pihak terkait. Termasuk lembaga hukum sampai dengan masyarakat, untuk menjalankan sebuah aktifitas yang dilandasi dengan kepastian hukum. Jalan panjang perjuangan bangsa, sampai dengan terbentuknya Indonesia, kata Kapolres, Indonesia berdiri di atas semangat supremasi hukum dan menjunjung tinggi semangat peradaban.

"Untuk itu, setiap elemen juga dituntut menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sesuai dengan aturan," tegasnya, memungkas. (bep)  


Dokumen Wajib Dibawa Debt Colector

1. Kartu Identitas
2. Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan
3. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pembiayaan yang Terdaftar di OJK
4. Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi
5. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia
**Peraturan OJK Nomor 35/PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan