Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Angin segar untuk kalangan honorer alias non ASN yang tahun ini segera dihapus. Mereka yang telah masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi prioritas lulus di tahun ini. 

Sebagaimana diterang dalam surat BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 27 September 2024. Surat yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 sekaligus menegasi soal pelamar prioritas.

Bagaimana dengan data non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara? kembali mengulas, aturan penghapusan honorer dituangkan dalam Pasal 65 pada penegasan Bab XIII Larangan. Persiapan ini, seperti sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU ASN disahkan.

Uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu. Itu artinya, pangkalan data yang diunggah ke server BKN sedianya sudah tidak bisa lagi diubah, pasca lima hari uji publik yang disediakan daerah saat itu, sejak 13 Oktober. 

BACA JUGA:Perekrutan CPNS dan PPPK di Mukomuko Disiapkan Rp400 Juta

BACA JUGA:PPPK 7 Kecamatan Terima SK Perpanjangan Hingga 5 Tahun

Saat itu, sebelum daerah mengabarkan hasil kerja tindak lanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Pemda Bengkulu Utara menegasi, sebanyak 487 orang non ASN tidak masuk ke dalam kelompok data yang dikirim ke BKN. Total data non ASN yang dikirimkan berjumlah 3.519 orang. 

Datanya terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang yang belakangan masuk dalam kategori formasi rekrutmen PPPK 2023. 

Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, saat itu mengatakan, ada sanggahan yang diterima pihaknya dalam rentang waktu masa sanggah saat uji publik. 

BACA JUGA:Dalam Setahun, 1.500 Honorer di Bengkulu Utara Diangkat PPPK, Bupati: SK Diperpanjang 5 Tahun

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Dipastikan Tak Ada Biaya

Sanggahan yang masuk, terus Setyo, telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. 

"Ada sanggahan dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan