BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?
BREAKING NEWS : Andi Muhammad Yusuf, Pjs Bupati Bengkulu Utara?-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Surat tersebut menegasi soal cuti di luar tanggungan negara bagi kandidat pilkada dari petahana serta pengusulan penjabat sementara Bupati dan Walikota.
Mendagri kemudian memberi penegasan pada poin 5, untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, ditegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, wajib cuti selama masa kampanye.
BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Bupati Mian, saat ditanyai soal ini, belum menjawab konfirmasi wartawan.
Namun, pesan singkat konfirmasi yang ditujukan kepadanya, hanya dibaca. (*)