Banner Dempo - kenedi

Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Prinsip dari sistem pemerintahanan adalah taat azas dan taat hukum. Dua indikator itu sebagai bagian dari semangat menjujung prinsip kehati-hatian dalam pemerintahan yang menjadi tuntutan. Maka, tindak-tandik administratif dan teknis, tidak akan lepas dari regulasi inti hingga aturan turunanya," tegasnya. 

Secara implisit, Sekda menyampaikan manajamen kepegawaian termasuk di dalamnya adalah PPPK, tentunya tetap mencermati perkembangan regulasi pemerintah. 

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Ispa Selama Kemarau, Warga Diminta Pakai Masker

Pejabat eselon tertinggi di Kabupaten ini, menerangkan manajemen pegawai, salah satunya yakni mutasi, secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. 

Beleid diatas menjelaskan, mutasi merupakan perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah serta perwakilan negara Indonesia ke luar negeri. 

Dalam pelaksanaannya, mutasi ini bisa berupa apresiasi jika kebijakan yang dilakukan berimplikasi pada kenaikan jabatan dan bersifat hukuman jika kebijakan itu menyebabkan penurunan jabatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan