Banner Dempo - kenedi

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -Radar Utara/Benny Siswanto-

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

BACA JUGA:3 Rancangan Peraturan Daerah Siap Dibahas Oleh Dewan Provinsi

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.

Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek. 

Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut. 

Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 

BACA JUGA:Daftar ke Gerindra, Sukatno: Serius Maju Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Rohidin Sebut Memonitor Meriani, Potensi Berpasangan?

Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi. 

Setelah proses menyatakan data valid, maka Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan. 

Kemudian diproses lagi data usulan tersebut, sesuai dengan mekanisme program. Tapi jangan lupa, pengusulan untuk memasukkan diri ke DTKS, tetap harus dilakukan. 

Pendaftarannya, dapat dilakukan via petugas bantuan sosial atau operator DTKS yang lebih dulu dikonfirmasikan kepada kades atau lurah, agar tercatat dalam DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan