KPU Kabarkan Segera Bukan Pendaftaran PPK, Satu Hal Ini Otomatis Calon Pendaftar Mental

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, saat Penandatanganan pakta integritas di Polres Bengkulu Utara tahun 2023-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Selain Mengobati Mata, Ternyata Wortel Menyimpan 5 Khasiat Ini...

Sebelumnya, RU mengulas tahapan Pilkada yang ditegas PKPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU segera menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. 

Lewat beleid itu, ditegaskan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, waktunya dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. 

Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari. 

Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi paniti adhoc. 

BACA JUGA:Buaya Sungai Selagan Bikin Warga Susah

BACA JUGA:Kantongi Restu PDI Perjuangan, Ihsan Fajri Maju Pilbup Benteng

Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024 

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK, mulai 23 April 2024 paling akhir pada 27 April 2024 dengan durasi waktu 5 hari.

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024 dengan durasi 7 Hari

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 30 April 2024 hingga 02 Mei 2024 selama 3 hari. 

BACA JUGA:Seleksi JPTP, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu

BACA JUGA:Salurkan Bantuan, Wagub Rosjonsyah Pantau Rumah Warga Terdampak Abrasi di Seluma

Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 hingga 03 Mei 2024 dengan durasi 10 Hari;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan