Kepastian Skema Seleksi Panwascam Mendesak!

Kantor KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, saat dikonfirmasi soal panitia adhoc itu, mengaku masih menunggu konfirmasi resmi dari pusat. 

"Sejauh ini, kita masih menunggu kabar resmi dari pusat melalui Bawaslu Provinsi," ujar Tri, Rabu, 27 Maret 2024. 

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan Ribuan RTLH

BACA JUGA: Operasional RS Pratama Tunggu Izin dan Listrik

Soal waktu juga penting menjadi cermatan Bawaslu Republik Indonesia, untuk segera menentukan sikap terkait perpanjangan tangan kerja-kerja pengawasan kontestasi politik. 

Pertimbangannya, adalah Bawaslu mesti sudah mengawasi pengadaan panitia adhoc yang sudah juga akan dilakukan oleh KPU jajaran. 

Kalau membaca Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, mesti sudah dilakukan Rabu, 17 April 2024 paling cepat. 

Tri tak menyangkal soal ini. Hanya saja, Bawaslu di daerah lebih kepada pelaksana regulasi. 

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tutup Usaha Karaoke Bodong

BACA JUGA:Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg Meningkat, Disperindag Pastikan Stok Cukup

Untuk itu, kata dia, pasti pusat tengah mengkaji dan membahas serius untuk menentukan langkah-langkah strategis. 

Entah itu, lanjut dia lagi, perekrutan ulang Panwascam atau opsi memperpanjangan barisan panitia adhoc yang memiliki gaji Rp 2,2 juta untuk ketua dan Rp 1,9 juta untuk anggota. 

Membaca surat dari Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani, indeks gajinya tidak berubah Pilkada mendatang. 

"Sebagai pelaksana regulasi, kita menunggu. Pastinya nanti Bawaslu memiliki pertimbangan yang paling ideal," jawab Tri. 

Opsi semi perpanjangan masa kerja dengan skema evaluasi, dipandang beberapa kalangan sangat penting. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan