Pemda Kaji Bantuan ASN Jadi Tersangka. Begini Kata Sekda

Sekda Bengkulu Utara,H Fitriansyah, S.STP, MM--

RADAR UTARA - Status tersangka terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU) berinisial S, tengah dicermati oleh daerah. Pasalnya, tidak hanya soal ancaman sanksi disiplin yang bisa dikenakan, selain pidana umum. Daerah juga memiliki kewajiban menindaklanjuti secara administratif, seperti penonaktifan sementara, bagi seorang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, mengaku cukup prihatin, ketika yang kini ditetapkan sebagai tersangka kepolisian itu, merupakan ASN di lingkup Pemda BU. Selain menghormati prinsip praduga tak bersalah, Fitriansyah juga bilang. Bakal segera menginstruksikan Inspektorat Daerah, untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. 

"Daerah akan segera melakukan klarifikasi, melalui Inspektorat," ujarnya, lewat sambungan telpon.

Versinya, langkah-langkah yang dilakukan oleh daerah, tidak akan lepas dari regulasi yang diatur. Karenanya, tetap mempedomani prinsip praduga tak bersalah, sembari melakukan klarifikasi untuk mengambil langkah-langkah yang dibenarkan. 

"Untuk bantuan hukum, nantinya bagian hukum akan mengkaji. Karena pastinya, ada syarat-syarat yang mengatur," terangnya. 

Persiapan lainnya, lanjut dia, adalah menindaklanjuti dalam proses-proses administrasi yang diatur dalam regulasi kepegawaian. Penegasan Sekda ini, selaras dengan seputar aturan ASN, seperti soal mekanisme pemberhentian sementara sebagai ASN, sampai dengan pemberhentian tetap yang dapat saja dilakukan. Ketika pelanggaran seorang ASN memenuhi syarat formil melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Maka kami pun menghormati proses yang tengah berjalan di aparat penegak hukum. Sekaligus mengkaji, aturan-aturan di sektor kepegawaian," terangnya.  

Pemberhentian sementara seorang ASN, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tepatnya di Pasal 53 ayat (2) yang menegasi  Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Pada ayat (3) menjelaskan, Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mekanisme teknisnya, nanti bakal diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana diterang Pasal 54. 

Meski begitu, UU Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan obyek revisi UU ASN baru, rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka. Termasuk juga mengatur soal hak-haknya. 

Sebagaimana dikabarkan radarutara.bacakoran.co sebelumnya, praktik perjudian sabung ayam, dibongkar polisi, Selasa (7/11) petang. Turut diamankan adalah S yang merupakan ASN aktif di salah satu dinas lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU). 

Dia tak sendiri. Seorang lagi, T terbukti melakukan perjudian. T sendiri diketahui bekas ASN. Dipecat lantaran terseret kasus pidana khusus. Penggerebekan di wilayah Dusun Sumber Sari Desa Sido Urip Kecamatan Kota Arga Makmur, Selasa petang itu, para tersangka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana ditegas Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, CPHR, CBA. Tak menampik adanya oknum ASN dalam penangkapan dugaan tindak pidana perjudian itu. Turut diamankan, perkakas warna gelap untuk gelanggang yang saat berjudi berbentuk lingkaran. Selain itu, ada juga 7 ekor ayam pejantan yang digunakan sebagai sarana perjudian serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, dijadikan barang bukti. 

"Sudah kita tetapkan tersangka, 2 orang, masing-masing berinisial S dan T. Diantaranya adalah oknum ASN," ujarnya, kemarin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan