Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabillitas Mental

Petugas mendampingi penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Henry Purba--

BACA JUGA:Datangi Sekolah, Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti.

Pihaknya juga memastikan disabilitas mental yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.

Selain itu, Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat.

Kemensos menjamin pendamping penyandang disabilitas tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.

BACA JUGA:DBD Mengganas, 55 Warga di Mukomuko Dinyatakan Positif

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diajak Dukung Nabila Putri Bintadytama

Jawa Barat adalah salah satu kantong suara pemilu terbesar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyebut sekitar 32 ribu lebih penyandang disabilitas mental di daerah itu akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.

Hedi mengatakan 32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

“Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” ujar Hedi di Kabupaten Bandung Barat.

KPU Jawa Barat mengatakan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali, di mana pada 2019 mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diajak Dukung Nabila Putri Bintadytama

BACA JUGA:Mengembalikan Kejayaan Rotan Indonesia

Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.

Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan