Disperindagkop Bakal Evaluasi Pasca Penertiban di Pasar Lubuk Pinang
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan sikap tegas dalam menata kawasan Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
Kamis, 22 Januari 2026 besok, tim terpadu yang terdiri dari Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Satpol PP, TNI, dan Polri dijadwalkan kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan evaluasi pasca penertiban.
Evaluasi ini dilakukan menyusul penertiban para pedagang serta aktivitas parkir kendaraan yang selama ini memanfaatkan badan jalan nasional di sekitar Pasar Lubuk Pinang. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi jalan nasional sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan langkah persuasif melalui sosialisasi langsung kepada para pedagang. Dalam sosialisasi itu, pedagang diminta untuk kembali berjualan di lokasi pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan.
Sementara itu, pengaturan parkir kendaraan diarahkan agar memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang sudah tersedia di kawasan pasar.
BACA JUGA:Pasca Penertiban, Pedagang Diminta Masuk ke Dalam Pasar Minggu
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tertibkan Pedagang dan Parkir di Pasar Lubuk Sanai III
Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, Disperindagkop dan UKM Mukomuko juga telah melayangkan surat resmi kepada masing-masing pemerintah desa di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Surat tersebut berisi pemberitahuan sekaligus penegasan agar seluruh pihak mendukung kebijakan penataan pasar dan tidak lagi membiarkan aktivitas perdagangan maupun parkir di badan jalan nasional.
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Safriadi, menegaskan bahwa evaluasi lapangan ini penting untuk memastikan hasil penertiban benar-benar dipatuhi. Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan yang sudah disepakati bersama hanya berjalan sesaat, lalu kembali dilanggar.
“Penertiban kemarin bukan sekadar kegiatan seremonial. Kami ingin memastikan bahwa pedagang benar-benar berjualan di lokasi pasar dan parkir kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan nasional. Evaluasi ini untuk melihat kepatuhan sekaligus memberikan penegasan lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran,” tegas Safriadi.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, TNI, hingga Polri, menunjukkan keseriusan Pemkab Mukomuko dalam menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA:PKL dan Bangunan Langgar GSB di Pasar Panorama Ditertibkan
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tertibkan Pedagang dan Parkir di Pasar Lubuk Sanai III
Penataan pasar, lanjutnya, bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Pihaknya berharap, dengan adanya evaluasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan.