Satgas PKH Segel 4 Lokasi Termasuk di Konsesi PT API, Tegaskan Komitmen Jaga Hutan

Satgas PKH Segel 4 Lokasi Termasuk di Konsesi PT API, Tegaskan Komitmen Jaga Hutan-Radar Utara / Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Langkah tegas dan serius kembali diperlihatkan pemerintah dalam upaya menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan dan alih fungsi ilegal. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Utara pada Sabtu, 6 Desember 2025 Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pusat dari Jakarta melakukan penyegelan di area diduga merupakan konsesi PT API yang berada di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang papan merek di empat titik berbeda. 

Dua plang dipasang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat, sementara dua plang lainnya terpasang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, tepatnya di Dusun Air Kuro, Desa Suka Maju.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Terkait Tuntutan Warga Napal Putih Terhadap PT API

BACA JUGA:Kecamatan MSS Desak PT API Lakukan Koordinasi Pemasangan Plang di Kebun Warga

Operasi penertiban oleh Satgas PKH ini bukan kegiatan insidental. 

Berdasarkan data, operasi sudah berjalan sejak 1 Desember 2025 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari upaya masif satgas untuk menindak areal hutan yang terindikasi telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit maupun penggunaan lain yang tidak sesuai peruntukan.

Pemasangan segel tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur penting, diantaranya Kajari Bengkulu Utara, BPN, Dinas Kehutanan, Kodim 0423 Bengkulu Utara, Koramil 423-04 Putri Hijau, serta Pemerintah Desa Suka Maju. 

Kehadiran lintas lembaga ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang diduga telah dirambah.

BACA JUGA:Advokasi Petani Terdampak Ops MP & PT API, Pemdes Bakal Bersurat ke KPHP

BACA JUGA:Penertiban Kebun Sawit Ilegal dan Baliho Klaim Lahan PT API Disorot

Penertiban terhadap konsesi PT API ini juga disebut sebagai bukti konkret bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap praktik perambahan hutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan