Kemensos Buka Seleksi PPPK Untuk Sekolah Rakyat, Cek Penempatan Bengkulu

Cek syarat PPPK Tendik Kemensos: Minimal 20 tahun, bersedia tinggal di asrama. Pendaftaran di SSCASN. Simak total formasi dan jadwal seleksi.-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat Tahun 2025. 

Pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

1. Formasi dan Tugas Jabatan yang Dibutuhkan

Total alokasi formasi yang dibuka Kemensos pada tahun 2025 adalah sebanyak 3.003 formasi. Formasi ini tersebar di berbagai Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Formasi yang dibutuhkan mencakup lima jabatan utama dengan kualifikasi dan tugas yang jelas:

BACA JUGA:Bupati Sambangi Kemensos RI, Perjuangkan Sekolah Rakyat untuk Masa Depan Bangsa

BACA JUGA:Perjuangkan & Kurangi Beban Rakyat, Bupati Bengkulu Utara Dampingi OPD ke Kemensos

Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat. (Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan/D IV Semua Jurusan ).

Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): Bertugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas harian, kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib peserta didik di asrama. (Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan/D IV Semua Jurusan ).

Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): Bertugas pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penginputan data Sekolah. (Kualifikasi: D-III bidang Administrasi/Informatika/Sistem Informasi, dll. ).

Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pengolahan data terkait tatalaksana keuangan instansi. (Kualifikasi: D-III bidang Akuntansi/Keuangan/Manajemen Keuangan, dll. ).

BACA JUGA:Kemensos Tidak akan Toleransi Praktik Korupsi

BACA JUGA:Kemensos Hentikan 55 Ribu Penerima Bansos Anomali

Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional): Bertugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum, dan layanan administrasi lainnya. (Kualifikasi: SLTA/Sederajat ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan