Gara-gara DD Tahap II Tak Cair, Kades di Mukomuko Siap Geruduk Kemenkeu

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Puluhan kepala desa di Kabupaten Mukomuko akhirnya mencapai puncak kekecewaan. Pasalnya, hingga awal Desember 2025, Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II masih mandek di pusat. Desa-desa terkatung-katung tanpa kepastian, sementara pekerjaan lapangan menumpuk, toko bangunan menagih, dan beban utang mulai menghimpit pemerintah desa.

Ironisnya, yang menghambat pencairan bukan persoalan kelalaian desa, melainkan aturan baru Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Regulasi tersebut mewajibkan tambahan syarat sebelum dana bisa turun, dan syarat itu terbukti menjadi ganjalan serius di Mukomuko.

Salah satu tuntutan paling memberatkan adalah kewajiban desa menyertakan bukti pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), lengkap dengan surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung operasionalnya. Artinya, desa tidak hanya harus membentuk koperasi, tetapi juga harus menyiapkan anggaran cicilan pendanaan pembangunan koperasi yang nilainya bisa menembus miliaran rupiah.

Yang membuat para kades semakin murka, seluruh dokumen, komitmen, dan kelengkapan yang diminta pemerintah pusat sebenarnya sudah dipenuhi. Namun sampai berita ini diturunkan, tak ada tanda-tanda DD bergerak. Tidak cair. Tidak ada kepastian. Hanya waktu yang terus berjalan menuju tutup tahun anggaran.

BACA JUGA:DD Tahap II Tak Kunjung Cair, Kades di Mukomuko Mengadu ke Bupati

BACA JUGA:Menkeu Terbitkan PMK, Silpa DD Tahap II TA 2025 Bakal Dibekukan

Akibatnya, puluhan kepala desa yang sepakat mengambil langkah ekstrem dengan berangkat ke Jakarta pada 8 Desember 2025. Mereka akan langsung menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Keuangan. Tuntutannya sederhana namun krusial, DD Tahap II harus ada solusi pencairan. Sebab jika dana ini akhirnya gugur atau tidak dapat dicairkan, konsekuensinya fatal, pemerintah desa harus menanggung utang sendiri.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, ada 41 desa yang kini tersandera kebijakan tersebut.

"Harapan kami, ada solusi terbaik. Sebab kalau tidak ada solusi maka pemerintah desa yang benar-benar menanggung deritanya," ujarnya.

Keluhan yang sama disampaikan Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Adi Sutikno. Ia menegaskan bahwa para kades sebelumnya juga sudah menghadap langsung Bupati Mukomuko untuk menyuarakan kegelisahan yang kian membara.

“Kami seluruh kades di Kecamatan Penarik sudah menghadap Pak Bupati. Kami tekankan bahwa kalau dana ini tidak cair, kami harus menanggung utang,” katanya.

BACA JUGA:10 Desa Berhasil Cairkan DD Earmark dan Non-Earmark Tahap II TA 2025 di Ulok Kupai

BACA JUGA:DD Non Earmark Tahap II 2025 Belum Cair, Berdampak Pada Honor Pemberdayaan

Ia mengungkapkan, syarat yang digariskan pemerintah pusat sebenarnya sudah diselesaikan desa-desa. Namun DD tetap tak kunjung turun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan