Usaha Panti Pijat Tak Perlu Lagi Rekomendasi Disparpora

Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Mekanisme pengurusan izin usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko resmi berubah. Pemohon tak lagi diwajibkan meminta rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Seluruh proses izin kini dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem Online Single Submission (OSS/SoS).

Kepala Bidang Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni, menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pendirian usaha panti pijat. Kebijakan itu mengikuti alur pelayanan perizinan nasional yang kini sepenuhnya berbasis online.

Menurut Yulia, banyak warga yang sebelumnya masih datang ke kantornya untuk meminta surat rekomendasi. Padahal kewenangan itu sudah dialihkan sepenuhnya ke DPMPTSP.

“Kalau untuk izin panti pijat, sekarang langsung urus ke DPMPTSP lewat sistem online. Di kami tidak ada lagi rekomendasi apa pun,” jelasnya.

BACA JUGA:11 Panti Pijat di Mukomuko Dapat Pengawasan Ketat Satpol PP

BACA JUGA:Satpol PP Awasi Ketat Usaha Panti Pijat di Mukomuko

Dengan perubahan ini, proses pengurusan izin menjadi lebih ringkas. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan di aplikasi OSS. Selanjutnya berkas diverifikasi langsung oleh DPMPTSP tanpa perlu tahapan tambahan di Disparpora.

Yulia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami alur baru tersebut agar tidak lagi bolak-balik meminta rekomendasi yang sebenarnya sudah tidak diberlakukan. Ia berharap proses izin yang lebih sederhana ini bisa membuat tata kelola usaha lebih tertib serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.

"Dengan mekanisme yang terpusat dan digital ini, kami harapkan agar warga  bisa memanfaatkan layanan perizinan secara lebih cepat dan transparan tanpa tahapan birokrasi berlapis," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan