Dagdigdug Saksi Kasus Dinkes, Penyidik Dalami Mens Rea Untuk Jerat Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH., MH.-Radar Utara / Abdul Gafur-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sangat mungkin, dugaan praktik sunat anggaran APBD (perjadin dan makan minum) dan APBN (DAK Non Fisik) di lingkungan Dinkes Bengkulu Utara TA 2024, menjerat tersangka baru. 

Kejaksaan yang memotori penyidikan kasus ini, tengah mempelajari mens rea atau niat jahat lainnya yang kini tengah jadi lanjutan pemeriksaan.

Korupsi jarang dilakukan sendiri. Karena praktik pencurian di lingkungan birokrasi ini, merupakan proses yang dilakukan dengan sangat sistematis. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar melalui Humas yang juga Kepala Seksi Intelijen, Andi Febrianda, ketika dikonfirmasi soal ini tak menampik kecurigaan penyidik.

BACA JUGA:Skandal Dinkes Seret Tsk Lain? Ini Kata Jaksa

BACA JUGA: Dugaan 'Sunat Anggaran' di Dinkes, Jaksa Amankan HP Pejabat, Laptop, Komputer hingga Ratusan Dokumen

Namun, sejauh ini Andi belum mengungkap untuk apa saja penggunaan uang senilai Rp 514 juta yang kini membuat Kadis Kesehatan, AK (43), jadi Tersangka.

"Masih di dalami," ujar Andi, Selasa, 2 Desember 2025, petang. 

Kejaksaan sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang kini membuka jalan, dijeratnya tersangka baru.

Saat eksekusi penetapan dan penahanan Tersangka AK, penyidik Jaksa meyakini telah terpenuhinya unsur denyan minimal 2 alat bukti yang cukup menjerat jajaran eselon utama di lingkungan Pemda. 

Kajari Nurmalina juga berujar, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan atau keterlibatan praktik pungli 3-6% dengan obyek pungutan mulai dari anggaran yang bersumber dari APBD hingga dana jasa pelayanan JKN bagi nakes serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Labkesda, Giliran Rumah Mewah Kadinkes Kota Digeledah

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Anggaran, Kejari Geledah Kantor dan Rumah ASN Dinkes

Diketahui, AK memenuhi panggilan penyidik Pidsus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan sedari pagi di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa, 2 Desember 2025, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Tersangka jelang sore hari dan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Khusus Perempuan Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan