Bapang Oktober-November Didistribusikan, Data KPM Berdasarkan DTSEN
Pendistribusian bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
“Desa hanya bertugas membagikan bantuan kepada KPM sesuai daftar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Jika ada temuan data yang tidak tepat sasaran, desa tidak punya kewenangan memperbaiki karena tidak ada ruang verifikasi ulang,” jelas Siti.
Siti menegaskan kembali bahwa bantuan pangan periode Oktober–November ini diberikan dalam bentuk beras dan minyak goreng, dimana tiap KPM menerima dua karung beras dan empat liter minyak untuk dua bulan bantuan.
Dengan pendistribusian yang telah tuntas, Siti berharap proses penyaluran oleh desa berjalan lancar.
Meski ia memahami adanya potensi keberatan dari masyarakat terkait akurasi data penerima yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya bantuan ini disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Bulog kepada desa dengan berpedoman kepada data DTSEN, bukan data yang diverifikasi oleh desa. Dan Alhamdulillah untuk seluruh desa di Kecamatan MSS sudah menerima dan membagikan logistik bantuan pangan tersebut,” demikian Siti. (*)