Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Diminta Cek Harga di Kios Resmi
Kasi Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Mukomuko, Dodi Hardiansyah-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Harga pupuk bersubsidi resmi turun setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga untuk tahun anggaran 2025. Penurunan ini mencapai sekitar 20 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya dan mulai berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Mukomuko.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang mengatur perubahan jenis, harga, serta alokasi pupuk bersubsidi.
Adapun harga baru pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini yakni:
- Urea: Rp1.800 per kilogram
- NPK: Rp1.840 per kilogram
- NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
- ZA: Rp1.360 per kilogram
- Organik: Rp640 per kilogram
Kepala Seksi Sarana Produksi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Mukomuko, Dodi Hardiansyah, membenarkan penurunan tersebut dan menyebut harga baru sudah mulai diterapkan di tingkat distributor hingga kios resmi.
BACA JUGA:Mentan Amran Tindak 115 Distributor Pupuk Subsidi Nakal
BACA JUGA:Produktivitas 3,4 Ribu Hektar Sawah, Menteri Amran Incar Bandit Pupuk di Daerah, Ini Nomornya!
“Penyesuaian harga sudah berjalan. Petani bisa membeli sesuai harga terbaru selama terdaftar dalam RDKK,” kata Dodi.
Ia menegaskan hanya petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berhak membeli pupuk subsidi. Karena itu, kelompok tani diminta segera memastikan data mereka valid dan masih aktif.
"Pengawasan distribusi tetap dilakukan agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan serta benar-benar sampai ke petani yang berhak," katanya. (re)