Jasa Raharja Bisa Dicairkan Apabila Pajak Kendaraan Hidup, Samsat Putri Hijau Ingatkan Pentingnya PKB Aktif

Samsat Putri Hijau-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETERINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk selalu memastikan pajak kendaraannya dalam kondisi aktif. Sebab, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mati atau menunggak berakibat langsung pada tidak bisanya klaim asuransi Jasa Raharja diajukan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal ini ditegaskan oleh petugas pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah. Ia menjelaskan bahwa status pajak kendaraan menjadi salah satu penentu utama, apakah pemilik kendaraan dapat menerima santunan dari Jasa Raharja atau tidak.

“Setiap pengajuan klaim Jasa Raharja, pajak kendaraan wajib dalam kondisi hidup. Jika pajak mati, klaim tidak bisa diproses,” ungkap Iis.

Menurutnya, syarat ini bukan tanpa alasan. Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) yang otomatis dibayarkan bersamaan dengan PKB. Komponen inilah yang menjadi dasar perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA:Pelayanan Samsat Desa Putri Hijau Beroperasi Setiap Hari

BACA JUGA:Maksimalkan Pendapatan PKB dan BBNKB, Mukomuko Tambah Fasilitas Samsat

Karena itu, ketika pajak kendaraan mati atau menunggak, maka iuran SWDKLLJ pun tidak dibayarkan. Dampaknya, santunan kecelakaan tidak dapat dicairkan meskipun pemilik kendaraan mengalami musibah di jalan raya.

Iis mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraannya demi menjaga hak perlindungan kecelakaan lalu lintas.

“Pajak hidup bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pengendara dan keluarga jika terjadi hal yang tak diinginkan,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan