Besaran Pemotongan TPP ASN Pemprov Bengkulu Masih Diformulasikan
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini masih melakukan proses formulasi, dan kajian mendalam terkait rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski kebijakan ini belum sepenuhnya final, namun langkah ini mesti digulirkan sebagai bentuk efisiensi dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat.
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni mengatakan, wacana pemotongan TPP ini tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran, yang telah dilakukan pemerintah pusat berupa pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
"Selain itu, pemotongan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ungkap Herwan.
BACA JUGA:Menakar Potensi Pemangkasan TPP ASN
BACA JUGA:Rasionalisasi TPP ASN, Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Berkurang Menjadi 36 Persen
Dimana, lanjut Herwan, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara di lingkungan Pemprov Bengkulu, jika tidak dipotong, maka belanja pegawai berada dikisaran 41 persen.
"Aturan mengenai plafon belanja pegawai inilah, yang akhirnya diperlukan adanya penyesuaian pada komponen pendapatan ASN, termasuk TPP agar komposisi belanja daerah tidak melampaui batas yang ditetapkan," kata Herwan.
Menurut Herwan, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku, demi menjaga kesehatan dan kesinambungan anggaran daerah. Hanya saja untuk besaran dipotong nantinya, masih harus dirumuskan.
"Skema pemotongan terkait besarannya tengah kita kaji, dan tentu nantinya proporsi pemotongan berbeda karena berdasarkan jenjang jabatan. Dengan demikian besaran potongan tidak diberlakukan sama," papar Herwan.
BACA JUGA:Berharap Pemerintah Daerah Kerek TPP Staf
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan ASN Pemprov Bengkulu, TPP Mengacu Standar Hidup Jakarta
Herwan menambahkan, sementara ini wacananya untuk pemotongan TPP paling signifikan diterapkan pada pejabat eselon I dan II, dengan kisaran mencapai 60 persen. Sementara itu, untuk ASN pada level staf, persentase pemotongan yang dipertimbangkan berkisar pada angka 20 persen.
"Namun sekarang ini penghitungan atau formulasi besaran pemotongan TPP ini masih dikaji lebih dalam. Tapi untuk lebih jelasnya nanti, silakan dikonfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," tambah Herwan.