Berharap Kebijakan Pemerintah, Pemulihan Hutan Jangan Korbankan Masyarakat

Kades berupaya menyampaikan imbauan agar warga tetap menjaga diri dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan selama proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas Marah Putih.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Langkah tegas tim Satgas dalam melaksanakan operasi lanskip Bentang Alam Sebelat sebagai upaya untuk pemulihan kawasan hutan koridor Gajah, dinilai sebuah langkah yang positif. 

Hanya saja, ketegasan dalam penegakan hukum untuk memulihkan kelestarian alam itu, diharapkan dapat mengkaji dan memperhatikan kehidupan masyarakat khususnya warga yang benar-benar benar menggantungkan hidup dari bertani. 

Sebagaimana disampaikan oleh Kades Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Irwanto, S.Pi.

Kata Irwanto, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lapisan paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat, pihaknya banyak menerima aspirasi, masukan dan harapan dari warganya. 

Terutama, kata dia, ada sejumlah sekitar 50-an warga Suka Maju yang sudah terlanjur berkebun dan menggantungkan kehidupan keluarganya dari hasil kebun itu. 

Namun belakangan diketahui, pihak perusahaan sudah memasang pamplet/papan peringatan bahwa kawasan itu masuk dalam area izin penguasaan PT API. 

BACA JUGA:Gakkum Kehutanan Bakal Habisi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Mukomuko

BACA JUGA:Operasi Merah Putih Lanskap Seblat, 2 Perusahaan Tak Taat Regulasi Kehutanan

'Ini yang kita sesalkan dan kecewa, tanpa aba-aba dan peringatan awal, perusahaan langsung memasang merk," ujarnya. 

Kondisi ini, lanjut dia, sejalan dengan operasi merah putih oleh Satgas untuk pemulihan kawasan hutan koridor Gajah Sumatera. 

Tentu, lanjut Kades, masyarakat awam sulit memahami kondisi yang terjadi di lapangan hingga memicu munculnya kepanikan, cemas dan khawatir hingga terjadi bias informasi atau miskomunikasi.

"Ini yang kita khawatirkan, berbahaya jika kondisi ini dibiarkan sehingga situasi di lapangan sulit kita prediksi.Jangan sampai, masyarakat kita jadi korban," ujar Kades.

Dikatakan Kades, sebagai negara hukum, tentu masyarakat dan warga negara harus dan wajib taat dengan aturan yang ada. 

Meski demikian, pihaknya berharap, ada tahapan-tahapan persuasif yang dapat dilakukan bersama dengan seluruh elemen terkait tak terkecuali penegak hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan