Tegas, Komitmen Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Konflik Agraria Batik Nau-Air Padang

Tegas, Komitmen Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Konflik Agraria Batik Nau-Air Padang-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BACA JUGA:Reforma Agraria Jadi Solusi Pembangunan Berkeadilan

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa dua perusahaan perkebunan, yakni PT. Agro Perak Sejahtera (APS) dan PT. Grand Jaya Niaga (GJN), telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Sementara itu, PT. Diamond Prima Cemerlang (DPC) saat ini masih dalam proses penerbitan HGU dan telah mendapatkan surat keterangan resmi terkait status tersebut.

“Untuk PT APS dan PT GJN, HGU mereka sudah sah dan terdata secara resmi. Sedangkan PT DPC masih dalam proses, namun sudah ada surat keterangan bahwa HGU-nya sedang diproses,” ujar perwakilan BPN Bengkulu Utara dalam rapat mediasi.

BPN juga menegaskan bahwa PT DPC saat ini sedang mengurus perpanjangan HGU dan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sebagai dasar operasional.

BACA JUGA:Konflik Agraria Warga Muara Santan-PT JOP, Dorong Win-Win Solution

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek Diduduki Pejabat Baru, Konflik Agraria Menanti?

"PT DPC juga telah melengkapi IUP yang menjadi persyaratan penting dalam proses perpanjangan HGU,” tutupnya.

Rapat mediasi kemudian ditutup dengan seruan bersama agar seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan dapat menjaga suasana tetap kondusif dan memberi ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berjalan.

Pemkab Bengkulu Utara memastikan akan terus mengawal konflik ini secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan