Tegas, Komitmen Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Konflik Agraria Batik Nau-Air Padang

Tegas, Komitmen Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Konflik Agraria Batik Nau-Air Padang-Radar Utara / Doni Aftarizal-

“Silakan menempuh jalur yang benar. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan tertib, terbuka, dan tidak merugikan siapa pun,” kata Bupati.

Terkait area perkebunan yang saat ini telah diduduki warga, Bupati Arie meminta masyarakat untuk menarik diri secara bertahap demi menciptakan stabilitas.

BACA JUGA:Konflik Agraria PT Agricinal : Lahan Eks HGU Ratusan Hektar Siapa Yang Kelola? Rapat BPDAS Menggantung

BACA JUGA:Reforma Agraria Jadi Solusi Pembangunan Berkeadilan

Ia menugaskan kepala desa dan camat untuk turun langsung memberikan pemahaman kepada warga, dan senantiasa menjaga situasi di wilayah masing-masing.

"Kita minta kepala desa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan eskalasi yang dapat merugikan diri sendiri dan yang lainnya," tuturnya.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Batik Nau, Jonaidi menyatakan, pihaknya menghargai proses dan keputusan dalam mediasi tersebut.

"Kami menghormati apa yang telah dibahas dan diputuskan. Semoga ini menjadi jalan terbaik bagi kami dan perusahaan," ucapnya.

BACA JUGA:Konflik Agraria Warga Muara Santan-PT JOP, Dorong Win-Win Solution

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek Diduduki Pejabat Baru, Konflik Agraria Menanti?

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara merilis klarifikasi resmi terkait status dokumen lingkungan tiga perusahaan sawit yang tengah bersinggungan dengan warga.

Melalui penelusuran ulang arsip lama, DLH memastikan PT. Agro Perak Sejahtera, PT. Grand Jaya Niaga, dan PT Diamond Prima Cemerlang sama-sama memiliki dokumen UKL–UPL sesuai ketentuan pada tahun terbitnya.

Kepala DLH Bengkulu Utara, Parpen Siregar menjelaskan, klarifikasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Setelah pemeriksaan lanjutan, ketiga perusahaan tersebut memiliki dokumen UKL–UPL. Dokumen itu diterbitkan di tahun berbeda sesuai kewenangan instansi yang berwenang saat itu," ujar Parpen.

BACA JUGA:Konflik Agraria PT Agricinal : Lahan Eks HGU Ratusan Hektar Siapa Yang Kelola? Rapat BPDAS Menggantung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan