Bertambah 1 Tsk, Dugaan Tipikor Labkesda Kota Bengkulu Jadi Lima Tsk
Tsk kelima dugaan Tipikor pembangunan Labkesda Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, bertambah satu tersangka.
Ini setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menetapkan Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawas Proyek Labkesda, Rizal mahlefi sebagai tsk, Kamis 20 November 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, proses penyidikan dugaan Tipikor dalam pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tersebut, hingga saat ini masih terus berlanjut.
"Hari ini tim penyidik resmi menetapkan satu tsk lagi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025," ungkap Wisdom.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong Turut Diperiksa
BACA JUGA:Dalang Dugaan Tipikor Batubara Dijerat 3 Perkara
Menurut Wisdom, penambahan tsk ini merupakan hasil pendalaman penyidikan atas empat tsk sebelumnya. Dimana penyidik menemukan bukti baru, yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Penetapan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mengungkap dugaan perkara hingga tuntas," tegas Wisdom.
Dilanjutkan Wisdom, pasca penetapan, tsk langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan 20 hari.
"Terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025. Penenahan terhadap tsk, untuk sementara ini kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu," ujar Wisdom.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor di Distan Benteng, Polda Tetapkan 10 Tsk
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
Lebih lanjut Wisdom menyampaikan, tsk yang ditetapkan pada hari ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian untuk subsidair, tsk disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," singkat Wisdom.