Pengunduran Diri Kades Berproses, Camat Tugaskan Sekdes Sebagai Plh Kades

Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORQN.CO- Polemik pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, masih berproses di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Hal ini ditegaskan oleh Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos, yang meminta semua pihak tidak berspekulasi dan tetap mengikuti alur mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Camat Irfan menjelaskan bahwa tidak hanya kades yang mengajukan pengunduran diri, tetapi Ketua BPD Bumi Harjo juga turut menyampaikan surat pengunduran diri. 

Kondisi ini membuat proses menjadi lebih kompleks sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam penanganannya.

“Pemerintah kecamatan dan desa tidak bisa gegabah dalam menyikapi polemik ini. Karena sesuai ketentuan, yang berwenang memproses pengunduran diri kades adalah lembaga BPD,” tegas Camat Irfan saat dikonfirmasi Radar Utara Rabu 19 November 2025.

BACA JUGA:Kades dan Ketua BPD Bumi Harjo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya...

BACA JUGA:2 PNS Diusulkan Jadi Pj Kades di Kecamatan Napal Putih

Camat mengungkapkan, pemerintah kecamatan telah menyarankan kepada jajaran internal BPD Bumi Harjo untuk segera memilih ketua BPD pengganti mengingat ketua sebelumnya mengundurkan diri. 

Setelah ketua BPD definitif ditetapkan, lembaga tersebut wajib menggelar musyawarah internal untuk membahas dan menentukan sikap atas surat permohonan mundur dari kades.

“Setelah musyawarah selesai, hasilnya harus disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara sebagai pihak yang berwenang memberikan keputusan akhir,” tambahnya.

Lebih jauh, Camat Irfan menyebut pemerintah kecamatan juga akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada kades terkait alasan dan persoalan yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut.

Untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap lancar selama proses berlangsung, pemerintah kecamatan telah menugaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Bumi Harjo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades.

“Penunjukan Plh ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal sambil menunggu perkembangan proses yang sedang bergulir,” pungkas Camat Pinang Raya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan