Kemenag Mukomuko Perkuat Dakwah Santun Lewat Pembinaan Da’i
Kemenag Mukomuko saat memberikan pembinaan kepada para da'i dan da'iyah di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Upaya memperkuat kualitas dakwah yang santun, teduh, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terus digelorakan di Kabupaten Mukomuko.
Melalui kegiatan Pembinaan Da’i dan Da’iyah Tingkat Kabupaten Mukomuko, para penceramah dari berbagai penjuru daerah berkumpul untuk memperdalam wawasan, memperkuat akhlak dakwah, serta meningkatkan kemampuan menyampaikan pesan agama di era digital.
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko ini menghadirkan sejumlah narasumber inspiratif dari berbagai lembaga berkompeten, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta STAI Miftahul Ulum.
Kehadiran para narasumber ini memberikan sudut pandang yang lebih luas, mulai dari fikih dakwah, etika penyampaian, wawasan kebangsaan, hingga aspek hukum dalam penyebaran informasi keagamaan.
BACA JUGA:Pengajian Akbar Tiga Kali Setahun, Gubernur Helmi: Perkuat Semangat Dakwah di Bengkulu
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Bekali Penyuluh Agama Islam Pembuatan Konten Kreatif Dakwah
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.HI, menegaskan bahwa seorang da’i hari ini bukan hanya dituntut untuk pandai berceramah, tetapi juga menjadi teladan yang menghadirkan kesejukan di tengah masyarakat.
“Dakwah itu bukan hanya bicara di mimbar. Dakwah adalah keteladanan. Masyarakat membutuhkan sosok da’i yang menenangkan, merangkul, dan menghadirkan solusi. Termasuk dalam menggunakan media sosial, para da’i harus menyampaikan pesan yang menyejukkan, bukan memecah belah,” ujarnya.
Widodo juga menekankan bahwa perkembangan teknologi menuntut para da’i untuk terus beradaptasi. Media sosial kini menjadi ruang baru dakwah yang pengaruhnya sangat luas, terlebih bagi generasi muda.
"Karena itu, saya berharap para da’i dan da’iyah di Kabupaten Mukomuko mampu memanfaatkan platform digital dengan bijak, kreatif, dan penuh tanggung jawab," pesannya.
Sementara itu, narasumber dari Kejari Mukomuko memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyampaian dakwah, terutama terkait ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan batasan-batasan yang harus dipahami oleh para penceramah. Hal ini bertujuan agar setiap pesan yang disampaikan tidak hanya menyentuh sisi spiritual, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum negara.
BACA JUGA:Pengajian Akbar Tiga Kali Setahun, Gubernur Helmi: Perkuat Semangat Dakwah di Bengkulu
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Bekali Penyuluh Agama Islam Pembuatan Konten Kreatif Dakwah
Narasumber dari PCNU dan STAI Miftahul Ulum turut memperkaya diskusi dengan materi tentang moderasi beragama, pentingnya merawat kerukunan umat, serta strategi dakwah yang relevan dengan dinamika sosial budaya masyarakat Mukomuko.