Tak Hanya TPP, Penghasilan DPRD Terancam Rasionalisasi

Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Imbas Efisiensi Anggaran

RADARUTARA.BACAKORAN.CO  - Pada Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang, rasionalisasi anggaran tampaknya tidak hanya berlaku pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tapi juga bakal berdampak pada penghasilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Rasionalisasi tersebut merupakan imbas dari efisiensi anggaran berupa pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang pada TA 2026 mencapai Rp 347,93 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, seiring dengan pengurangan TKD dari pemerintah pusat, selama pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2026, Pemprov Bengkulu melakukan efisiensi anggaran.

"Efisiensi anggaran itu diantaranya dengan merasionalisasi sejumlah kegiatan. Termasuk juga terhadap TPP para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu," ungkap Usin, Senin 17 November 2025.

BACA JUGA:Menakar Potensi Pemangkasan TPP ASN

BACA JUGA:Rasionalisasi TPP ASN, Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Berkurang Menjadi 36 Persen

Hanya saja, lanjut Usin, untuk rasionalisasi pada TPP tersebut, persentase setiap pejabat eselon berbeda. Misal eselon II rasionalisasi TPP-nya sebesar 50 persen, eselon III lebih rendah lagi, dan begitu juga dengan eselon IV.

"Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan nantinya, rasionalisasi atau penyesuaian juga dilakukan terhadap penghasilan kita selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Penyesuaian yang dimaksud, bisa saja terjadi pada sejumlah tunjangan," kata Usin.

Menurut Usin, rasionalisasi ini harus dilakukan mengingat pengurangan dana TKD dari pemerintah pusat TA 2026 pada Pemprov Bengkulu yang mencapai Rp 347,93 miliar, sehingga berimbas terhadap Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

"Dimana besaran tunjangan, baik terhadap ASN ataupun kita selaku legislatif sangat tergantung dengan KKD. Walaupun secara nasional, penghasilan kita sebagai anggota legislatif berstatus kecil jika dibandingkan provinsi atau daerah lainnya di Indonesia," jelas Usin.

BACA JUGA:Berharap Pemerintah Daerah Kerek TPP Staf

BACA JUGA:Kaji Kenaikan TPP ASN

Disamping itu, sambung Usin, rasionalisasi ini juga dalam rangka upaya pemerintah daerah (Pemda), untuk mengejar batas belanja pegawai hanya 30 persen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022.

"UU tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). TPP ataupun tunjangan anggota DPRD inikan termasuk belanja pegawai, jadi agar belanja pegawai menjadi 30 persen maka penyesuaian harus dilakukan," sampai Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan