Dugaan Tipikor Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong Turut Diperiksa

Kopli Ansori saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan bedah rumah, di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong masih terus bergulir.

Terbaru giliran Bupati Lebong periode 2020-2024, Kopli Ansori dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto turut diperiksa Tim Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Selasa 11 November 2025.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, kehadiran mantan Bupati Lebong (Kopli Ansori, red) di gedung Reskrimsus Polda ini, terkait dengan dugaan perkara korupsi kegiatan bedah rumah di Dinas Perkim Lebong.

"Kegiatan bedah rumah tersebut berlangsung Tahun Anggaran (TA) 2023. Dimana Tim penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian penyidikan, diantaranya dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti," ungkap Andy.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mega Mall, Ini Dakwaan JPU

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Fisik, Kajati Turun Langsung Mengecek Sitaan BB Dugaan Korupsi Rp 500 M

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, dugaan perkara Tipikor bedah rumah ini, merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).

"Dimana dalam kegiatan tersebut, anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Lebong TA 2023 dengan pagu sekitar Rp 4,1 miliar," jelas Fuad.

Menurut Fuad, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lebong ini, berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2023, yang diketahui sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.

"Dimana dari hasil pemeriksaan sementara ini, landasan hukum yang dimaksud, dinilai baik desain teknisnya tidak lengkap atau tanpa desain elektrikal dan tidak melibatkan masyarakat," kata Fuad.

BACA JUGA:7 Tsk Dugaan Korupsi di Setwan Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RTLH di Lebong, Eks Sekda Lebong Diperiksa

Fuad menambahkan, dalam penyidikan dugaan perkara ini, saksi-saksi masih terus diperiksa. Mulai dari pihak Dinas Perkim, baik itu pejabat atau mantan pejabat yang berwenang pada waktu itu.

"Termasuk juga masyarakat penerima manfaat bedah rumah, juga kita lakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan," tambah Fuad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan