Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terima Bansos

Plt Kepala Dinsos Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, AUD, MM-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, AUD, MM. Ia menekankan, larangan tersebut sebagai bentuk penguatan aturan sekaligus langkah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Arni menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, perangkat desa dan anggota BPD merupakan aparatur yang telah mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah. Dengan demikian, mereka tidak termasuk kategori warga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial apa pun.

"Secara aturan, perangkat desa dan anggota BPD tidak boleh menerima bansos. Bila ada yang masih ditemukan menerima, segera laporkan. Kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:9.648 Keluarga Bakal Terima Doubel Bansos

BACA JUGA:Ribuan Nama Dihapus Sebagai Penerima Bansos

Dikatakan Arni, bantuan sosial, baik itu berupa bantuan pangan, bantuan tunai, maupun skema lainnya, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun hasil pendataan terbaru pemerintah daerah. Aparatur desa dan unsur BPD berkewajiban mendukung upaya penyaluran yang tepat, bukan justru menjadi penerima.

Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Jika terbukti ada penerima yang tidak sesuai ketentuan, maka bantuan akan dicabut, dan aparat yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perangkat desa dan BPD seharusnya menjadi bagian dari pengawas pelaksanaan penyaluran bantuan, bukan penerima. Karena bansos itu adalah hak warga yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Dinas Sosial mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi bila di lapangan ditemukan indikasi penyimpangan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Dinsos maupun pemerintahan desa setempat untuk diteruskan secara resmi.

BACA JUGA:Bansos Duit 8,7 Milyar Segera Diguyur ke Bengkulu Utara

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Cek Nama Anda! Bansos BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kuota 15.440 KPM

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh pihak agar menjaga amanah dan integritas dalam tata kelola bantuan sosial. Keberpihakan kepada warga kurang mampu diharapkan benar-benar menjadi prioritas bersama, sehingga program yang digulirkan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan peran aktif pemerintah desa, BPD, serta masyarakat, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan