Pro Kontra Sosialisasi PT API di Napal Putih, Warga Desa Penyangga Keberatan
Pro Kontra Sosialisasi PT API di Napal Putih-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kegiatan sosialisasi yang digelar manajemen PT API di aula Kantor Camat Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jumat, 31 Oktober 2025 berlangsung hangat dan diwarnai diskusi cukup alot antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Suasana sempat memanas lantaran sejumlah warga dari desa penyangga wilayah perusahaan yakni Desa Air Tenang, Muara Santan, Napal Putih dan Lebong Tandai, menyampaikan keberatan dan tuntutan secara terbuka kepada pihak manajemen.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Humas Manajemen PT API, Plt Camat Napal Putih Budi Syahroni, para kepala desa dari desa penyangga, serta perwakilan masyarakat.
Dalam forum yang terbuka itu, muncul empat poin utama yang menjadi sorotan serius dan penegasan masyarakat terhadap PT API.
Perwakilan masyarakat Kecamatan Napal Putih, Elda Susanti, menyoalkan proses peralihan izin PT API dari sebelumnya berstatus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) menjadi izin Multi Usaha Kehutanan.
BACA JUGA:PT API Bakal Kelola 42.000 Hektar Lahan Multi Usaha Kehutanan, Termasuk Pertambangan Batu Bara?
BACA JUGA:Diduga, PT API Alihkan Kegiatan Usaha ke Sektor Perkebunan Kopi
Ia menilai, proses peralihan tersebut dilakukan secara kilat tanpa melibatkan masyarakat desa sekitar sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Kami menuntut transparansi dan penjelasan rinci dari PT API mengenai letak dan batas area perizinan yang dikantongi dari Kementerian Kehutanan RI. Karena berdasarkan informasi, luas lahan yang dimaksud mencapai kurang lebih 42 ribu hektar,” tegas Elda.
Menurutnya, jika lahan seluas itu dikuasai oleh perusahaan maka akan mempersempit ruang gerak masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil kebun dan hutan.
Ia menilai, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu turun tangan meninjau kembali dokumen perizinan tersebut agar kegiatan investasi di wilayah Bengkulu Utara tetap inklusif dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Elda juga menegaskan agar PT API tidak melaksanakan aktivitas operasional apapun sebelum ada titik temu atau kesepakatan yang jelas antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Ia menyatakan masyarakat tidak menolak investasi, namun berharap agar kegiatan usaha dilakukan dengan menjunjung asas keadilan dan keberpihakan kepada warga sekitar.
BACA JUGA:Tim Gakkum Bengkulu Pasang Plang Peringatan dan Segel Kawasan Konsensi PT API