Banner Dempo - kenedi

Perjuangkan Dana Inpres Bangun Kabupaten Mukomuko

Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Sapuan SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI-Radar Utara/Wahyudi-

"Jadi total usulan dana Inpres untuk pekerjaan hotmik jalan di Air Rami dan Air Bikuk tahun 2024, sebesar Rp 149 miliar," terang Apriansyah.

Ia juga menyatakan, pembangunan jalan melalui skema dana Inpres bidang infrastruktur tahap kedua tahun 2024. Sudah dibuka Aplikasi Sintia hingga tanggal 5 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?

BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran

Sehingga di tanggal itu, ada readiness kriteria atau kriteria yang akan menjamin kesiapan kelengkapan atas usulan program untuk bisa diterima sebagai program dengan dasar yang benar, lengkap, dan siap untuk dilaksanakan. 

Diantaranya itu ada DID, kemudian gambar dokumen lingkungan, kemudian RAB, kemudian ada lagi tematik-tematik penunjang lainnya.

"Seperti kenapa ruas itu yang dibangun, kemudian ada lagi pernyataan surat pembebasan lahan, pernyataan bersedia memelihara dan pernyataan bersedia menerima hibah jalan. Dan surat-surat tersebut semua ditandatangani oleh bapak Bupati," katanya.

Sedangkan untuk verifikasi atas dokumen usulan yang ia ajukan, dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). 

BACA JUGA:Jaga Netralitas, ASN Jangan Golput

BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades

Verifikasi tersebut  dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024. Hal itu untuk memastikan seluruh dokumen yang diupload dalam aplikasi Sintia itu memang benar. Selanjutnya jika verifikasi selesai. 

Kemudian, baru masuk ke tahapan review perencanaan-perencanaan yang diusulkan oleh daerah. Review dilaksanakan oleh BPJN Bengkulu. Hal ini untuk dilakukan penyempurnaan desain.

"Artinya kalau kabupaten itu mengajukan konstruksi sirtu atau timbuhan pilihan. Namun biasanya di BPJN sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomor 13 tahun 2019 itu dinyatakan bahwa seluruh jalan yang didanai oleh APBN itu harus mengacu kepada Permen PU. Dan konstruksi bawahnya itu tidak pakai timbunan pilihan tidak pakai sertu. Tapi langsung pakai agregat kelas B atau kelas A. Nah ini yang difinalkan oleh kementerian," jelasnya.

Apriansyah juga menyatakan, untuk proses reviewnya ke arah sana. Sehingga dengan usulan  pekerjaan hotmik jalan sepanjang 18 kilo meter itu, apakah nanti nemenghilangkan timbunan pilihan dan kemudian dimasukkan agregat kelas B atau kelas A. Sehingga didapatlah berapa ketebalan yang disyaratkan.

"Jadi saat ini kami juga masih menunggu hasil review termasuk finalisasi pagu anggaran dana Inpres untuk membangun hotmik jalan di tahun 2024 ini," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan