SPDP Proyek BSRS di Lebong, Pejabat Perkim Jadi Terlapor
Kasi Penuntutan Kejat Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Denny Agustian SH, MH saat diwawancarai terkait SPDP-Dok. bengkuluekspress-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan SPDP dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terlapor dalam dugaan itu yakni pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, berinisial H.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengatakan, sesuai dengan SPDP, dugaan yang dimaksud pada kegiatan belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat.
"Yang merupakan bagian dari program BSRS di Dinas Perkim Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023," ungkap Arief, Rabu 8 Oktober 2025.
Menurut Arief, saat ini SPBP dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu sudah diterima pihaknya, dan dalam dugaan perkara ini terdapat satu terlapor berinisial H dengan jabatan Kabid di Dinas Perkim tersebut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan Tak Tutup Mata Dugaan Manipulasi GAR Batu Bara
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Komitmen Kejati Bengkulu Hadirkan Edukasi Hukum
"Setelah ini, kita masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Arief.
Lebih lanjut Arif mengatakan, pihaknya pun juga sudah menunjuk beberapa Jaksa untuk mengawal dugaan perkara ini, hingga nantinya pada tahap penuntutan.
"Jadi ada beberapa Jaksa yang sudah kita tunjuk untuk mengawal, hingga dugaan perkara ini sampai pada tahap penuntutan," demikian Arief.
Sebagaimana diketahui, program BSRS atau bedah rumah ini, bersumber dari APBD Kabupaten Lebong TA 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 4,1 miliar.
Dalam program ini, menyasar 93 unit rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Lebong dan setiap penerima memperoleh bantuan berupa dana puluhan juta rupiah, untuk pembelian bahan bangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH).
BACA JUGA:Geledah Rumah Iryanka, Penyidik Kejati Bengkulu Sita Catatan Keuangan
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Bangunan dan Tanah Tsk Korupsi Pertambangan
Hanya saja pada saat pelaksanaannya, diduga ada penyelewengan yang dilakukan hingga akhirnya menyebabkan timbulnya kerugian negara. (tux)