Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. -Dok Kemnaker-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/9/2025).

Keputusan pemerintah ini menetapkan jumlah 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026, sehingga total ada 25 hari libur resmi. Penetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.

BACA JUGA:Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap

BACA JUGA:ASN Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Rinciannya meliputi hari-hari besar keagamaan, hari bersejarah nasional, serta cuti bersama yang disesuaikan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, hingga dunia usaha.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026

16 Januari: Isra Mikraj

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April: Wafat Yesus Kristus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan