Maksimalkan Retribusi Daerah, Mukomuko Perkuat Pengelolaan Pasar Tradisional
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, menaruh perhatian serius terhadap sektor pasar tradisional sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), pemerintah daerah tengah memaksimalkan sistem pemungutan retribusi agar kontribusi dari sektor ini semakin optimal.
Saat ini, terdapat 17 pasar tradisional yang tersebar di berbagai kecamatan di Mukomuko. Seluruh pasar tersebut dikelola dengan pola kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, terutama pemerintah desa.
Pola pengelolaan ini meliputi pungutan retribusi dari sewa los, kios, serta pelataran pasar yang menjadi sumber utama PAD dari sektor pasar.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, ketika dikonfirmasi menjelaskan. Setiap pasar memiliki potensi retribusi yang berbeda, tergantung luas fasilitas dan tingkat aktivitas ekonomi di lokasi tersebut. Rata-rata kewajiban retribusi dari pengelola pasar berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp29 juta per tahun.
BACA JUGA:Cegah Residu Berbahaya, Dinas Ketahanan Pangan Cek Kualitas Sayuran di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Disperindagkop Targetkan PAD Rp300 Juta dari Retribusi 17 Pasar Tradisional
"Beberapa pasar besar ditargetkan lebih tinggi, sementara pasar dengan aktivitas ekonomi terbatas hanya menyumbang sekitar Rp10 juta per tahun," katanya.
Meski pada tahun sebelumnya realisasi penerimaan belum sepenuhnya memenuhi target, namun dirinya tetap optimistis bisa memperbaiki capaian di tahun ini. Strategi yang kini ditempuh adalah intensifikasi pengawasan serta penagihan retribusi, di samping memberikan ruang fleksibilitas pembayaran secara bertahap kepada pihak pengelola pasar.
“Pendapatan dari sektor pasar sangat vital untuk PAD, karena bukan hanya menyokong keuangan daerah, tetapi juga menjadi indikator keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi, tetapi juga sebagai wadah perputaran ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain menekankan aspek retribusi, pemerintah juga berkomitmen memperbaiki sarana dan prasarana pasar agar lebih layak, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
BACA JUGA:Pemkab Rancang Pungut Langsung Retribusi Parkir di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Disperindag Andalkan PAD Dari 17 Pasar Tradisional
"Dengan langkah intensifikasi pengelolaan ini, kami berharap realisasi PAD dari sektor retribusi pasar dapat lebih stabil, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah," pungkasnya. (rel)