Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, MPH, MM--Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, MPH, MM

MUKOMUKO RU - Pajak parkir kendaraan untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko di tahun 2024, terancam turun. Karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, MPH, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Deftri Maulana mengatakan. Aturan tersebut mengatur 10 persen pajak parkir kendaraan masuk dalam PAD. Jumlah sebesar itu menurun dibandingkan sebelumnya yaitu 30 persen.

 

“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diatur 30 persen pajak parkir. Namun di aturan terbaru hanya 10 persen,” katanya.

 

Untuk tarif pajak parkir 2024  sebesar 10 persen, sama dengan tarif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan. Dijelaskannya, di aturan terbaru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya lima jenis pajak. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan sendiri, saat ini digabung menjadi pajak barang jasa tertentu (PBJT).

BACA JUGA:Penanganan Jalan Liku Sembilan yang Amblas Mesti Dipercepat

“Untuk tarifnya satu semuanya sebesar 10 persen yang kena imbas itu ada pengurangan pajak parkir di aturan sebelumnya tarifnya 30 persen,” bebernya.

 

Kalau dulu, setiap pajak daerah dan retribusi daerah ada perdanya masing-masing. Namun sekarang hanya satu perda mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ia memastikan, aturan terbaru yang mengatur tentang pajak ini disosialisasi, tetapi menunggu Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang masih  dievaluasi Mendagri. 

 

Disisi lain untuk realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan di 2023 sebesar Rp336 juta atau 224 persen dari target Rp150 juta. Kemungkinan realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan di 2024 ini  tidak sampai sebesar itu.

 

"Di tahun 2024 ini juga kita kehilangan pendapatan daerah dari retribusi tera ulang timbangan yang pendapatan dari retribusi tersebut pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 176 juta. Namun tahun ini tidak ada sama sekali," jelasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan