Di Jalan Tol, Pengendara Wajib Hindari 3 Larangan Ini

Ilustrasi : Jalan Tol -Radar Utara- Jalan Tol

RADAR UTARA - Melalui jalan tol, mobilitas masyarakat untuk menuju ke berbagai tempat bisa lebih mudah dan cepat. 

Hanya saja, pengguna jalan tol juga wajib menaati dan memahami aturan maupun larangan saat di jalan tol. Jika kamu melanggar maka salah satu konsekuensinya yaitu bisa terkena denda.

 

Hal itu dilakukan bukan untuk mempersulit masyatakat. Namun untuk keamanan dan keselamatan para pengguna jalan tol.

 

Dilansir dari laman BPSDM Hukum dan HAM, aturan berkendara di jalan tol. Diatur pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Pada Pasal 41 juga ada sejumlah ayat yang melarang adanya aktivitas di jalan tol.

 

Lantas apa saja hal yang dilarang saat di jalan tol, simak penjelasannya di bawah ini.

 

Dikutip melalui laman instagram @official.jmtransjawa, ada 3 hal yang dilarang saat di jalan tol. Tiga hal itu antara lain:

 

1. Mengemudi Secara Statis di Lajur Cepat (Lane Hogger)

 

Hal pertama yang dilarang saat di jalan tol adalah menjadi pengendara lane hogger. Lane hogger adalah mengemudi secara statis di lajur cepat tanpa menambah kecepatan. Lane hogger kerap ditemui di jalan tol.

 

Pengendara lane hogger biasanya berkendara dengan kecepatan lambat di jalur cepat, padahal di depannya kosong. Hal ini tentu saja sangat mengganggu karena pengendara yang ada di belakang dengan kecepatan tinggi, sulit untuk menyalip.

 

Padahal sebenarnya, lajur kanan dibuat untuk kendaraan yang ingin melaju mendahului kendaraan lain. Sehingga setelah berhasil menyalip, pengendara harus segera kembali ke lajur awal.

 

Lane hogger dilarang karena bisa membahayakan pengendara lainnya, seperti menyebabkan kecelakaan, dan menimbulkan gangguan lalu lintas. Aksi lane hogger masih cukup marak ditemui, namun tidak ada penindakan yang membuat pengendara jera.

 

2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimal

 

Hal kedua yang dilarang saat di jalan tol adalah berkendara melebihi batas kecepatan maksimal dan berkendara di bawah batas kecepatan. Jalan bebas hambatan, batas kecepatannya yang paling rendah yakni 60 km per jam dan kecepatan paling tinggi yakni 100 km per jam.

 

Penetapan batas kecepatan tidak sembarang dibuat, sebelumnya sudah diperhitungkan dengan melibatkan berbagai faktor. Seperti fatalitas, kondisi permukaan jalan, frekuensi kecelakaan dan usulan dari masyarakat atau pengguna tol.

 

Sementara itu, berkendara di jalan tol dalam kota memiliki kecepatan yang cukup berbeda dengan jalan bebas hambatan. Jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya yakni 60 km per jam dan maksimalnya 80 km per jam.

BACA JUGA: Gagal Ginjal Juga Bisa Menyerang Pada Usia Muda. Ini Dia 10 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Untuk tol di luar kota, kecepatan minimalnya yakni 60 km per jam dan maksimalnya 100 km per jam. Nah setelah mengetahui informasi ini, pastikan untuk selalu berkendara dengan kecepatan yang sudah ditetapkan saat di jalan tol.

 

3. Tidak Berhenti di Rest Area saat Lelah

 

Hal terakhir yang dilarang saat di jalan tol adalah meneruskan perjalanan meskipun sedang lelah apalagi sampai mengabaikan rest area yang ada. Rest area dibangun untuk tempat beristirahat atau sekedar mengisi bensin bagi pengguna jalan tol.

 

Kamu bisa beristirahat di sela-sela perjalanan yang melelahkan. Apalagi yang sudah berkendara selama 3 jam pasti butuh istirahat sejenak. Setelah merasa sudah lebih segar, kamu boleh melanjutkan perjalanan kembali.

 

Tapi tak jarang, beberapa pengendara justru melewatkan rest area. Padahal dengan memaksakan berkendara saat lelah, hanya akan menimbulkan kecelakaan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

 

Melalui penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa ada 3 hal yang dilarang saat di jalan tol yaitu menjadi lane hogger, berkendara melebihi batas kecepatan, dan tidak berhenti di rest area saat lelah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan