BREAKING NEWS : Pasangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Dilantik Presiden Langsung, 6 Februari 2025

--
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skema pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, hasil Pilkada Serentak 2024, sudah diputuskan.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak di Istana Kepresidenan baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Hari Kamis, 6 Februari 2025.
Kepastian jadwal pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, sudah dituangkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dan Pemerintah yang turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"....Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara...," begitu bunyi penggalan poin poin ke-1 hasil Rapat Dengar Pendapat, Rabu, 22 Januari 2025.
Turut dijelaskan, pelantikan serentak tersebut dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RDP yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Rapat, Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU Moch Afifuddin, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja serta Ketua DKPP, Meddy Luqito itu juga menjelaskan, pelantikan serentak yang cukup bersejarah, lantaran seluruhnya dipusatkan di Ibu Kota Negara, merupakan hasil Pilkada yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hasil Pilkada yang masuk dalam PHP di MK, akan dilaksanakan setelah MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RDP juga otomatis meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (**)