Bansos BLT DD 3,6 Juta, Kuotanya di Bengkulu 43 Ribu Orang, Ada yang Otomatis
Bansos BLT DD 3,6 Juta, Kuotanya di Bengkulu 43 Ribu Orang, Ada yang Otomatis -istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penerima BLT Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu tahun 2025, diperkirakan mencapai lebih dari 43 ribu orang sebagai basis penerima manfaat.
Nah artikel ini ditulis redaksi, menyikapi banyaknya pertanyaan tentang dana desa tahun 2025 untuk apa saja? Bansos BLT DD yang indeks bantuannya Rp 300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jika membaca penjelasan Permendesa PDT Nomor 2/2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bisa dikatakan ada masyarakat yang otomatis menjadi sasaran program.
Siapa saja mereka? tentunya mereka tahun lalu menjadi penerima bansos dari desa tentunya. Apa benar? jawabannya sangat mungkin. Dengan catatan, KPM tersebut masih masuk dalam kategori layak menjadi jujugan program bantuan sosial atau bansos.
Untuk diketahui, BLT DD tahun 2025 merupakan program lanjutan yang tahun 2024 juga digulirkan pemerintah yang diakomodir dari dana desa. Alokasi yang bersifat wajib itu pun dikunci dalam aturan, setidak-tidaknya dialokasikan 15 persen dari pagu dana desa yang diterima desa tahun ini.
BACA JUGA:Cair Terhitung Januari, Ada BLT di Bengkulu Totalnya Rp 155,5 Miliar, Ini Rinciannya Per Daerah
BACA JUGA:Jumlah KPM BLT DD Menurun : Angka Kemiskinan Menurun Secara Nasional
Selain menjadi penegasan Permendagri 2/2024. Penggunaan dana desa tahun 2025, diketahui turut menjadi bagian skenario pemerintah dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan. Dimana dasar hukum? secara lugas ditegas pada Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024.
SE Bersama ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, turut mencantumkan penegasan perihal fokus penggunaan dana desa 2025.
Via beleid tertanggal 11 Desember 2024 itu, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di seluruh pemda tahun ini.
Dalam Permendes PDT Nomor 2/2024, sudah cukup lugas menjelaskan perihal skema penetapan calon penerima bantuan yang akan dihitung per Januari 2025 ini, wajib memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
BACA JUGA:Tahun Depan, BLT Dana Desa Tetap Dianggarkan, KPM Sasaran Ditentukan Musdes
BACA JUGA:Penutup Program BLT DD, Pemdes Suka Baru Serahkan Bantuan Sembako ke KPM
1. Calon keluarga penerima merupakan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah;
2. Data yang ditetapkan oleh pemerintah menggunakan keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.