Soal SUTT PLTU, Pemprov Bengkulu Dituntut Bersikap Tegas
Aksi demontrasi yang digelar Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
Sementara itu, Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari mengatakan, pihaknya berupaya merespons tuntutan massa sesuai dengan prosedur.
“Semua harus sesuai aturan. Tidak bisa serta-merta begitu saja. Kita telah berkomunikasi dengan PT. TLB, dan mereka mengaku telah membantu warga terkait dampak SUTT," beber Rozani.
Meskipun demikian, tambah Rozani, pihaknya bakal meminta klarifikasi lebih lanjut dari PT TLB. Namun harus diketahui, semua PLTU di Indonesia memiliki masa operasional terbatas.
BACA JUGA:KLHK Dituding Lindungi Ketidakpatuhan PLTU Bengkulu
BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU
“PLTU memiliki kontrak 25 tahun. Untuk PLTU Teluk Sepang, masa operasionalnya hingga 2038,” tutup Rozani. (tux)