Serapan Dana BOK Puskesmas di Mukomuko Baru Rp5,9 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Data Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Serapan penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk 17 Puskesmas di kabupaten Mukomuko, baru Rp5,9 miliar dari total alokasi anggaran dana BOK tahun 2024 sebesar Rp13,3 miliar pada triwulan keempat tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM tidak menampik bahwa serapan dana BOK masih rendah yaitu sekitar 44,67 persen.
"Penyebab rendahnya serapan dana BOK, karena penggunaan dana tersebut terlambat mulai bulan Mei 2024 selain karena permasalahan lainnya," katanya.
Ia menerangkan, di bulan Mei 2024 itu penggunaan dana tersebut terlambat. Sehingga belum ada penyerapan dan realisasi penggunaan dana BOK di 17 puskesmas.
BACA JUGA:Gara-gara Serapan Rendah, Dana BOK Puskemas Tahun 2025 Turun Rp2,3 Miliar
BACA JUGA:Triwukan Keempat, Serapan Dana BOK 17 Puskesmas 30,86 Persen
Meskipun penggunaan dana tersebut terlambat, namun pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di 17 puskesmas tetap berjalan.
Menurut Bustam, sebenarnya realisasi penggunaan dana BOK rendah bukan semata-mata kesalahan puskesmas, ada juga kesalahan karena standar biaya umum (SBU).
"Dulu, di dalam rincian belanja itu ada namanya biaya transportasi yang diatur dalam SBU. Tetapi SBU daerah ini tidak mengakomodir biaya transportasi tersebut. Dari pada petugas mengembalikan uang tersebut, sehingga mereka tidak menggunakan," jelasnya.
Dijelaskan Bustam, dalam ketentuan dana BOK. Biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp175.000 per orang selama delapan jam. Kalau perjalanan dinas di bawah delapan jam diberikan uang transportasi Rp25.000.
BACA JUGA:Serapan Dana BOK 17 Puskesmas Masih Rendah Baru 28 Persen
BACA JUGA:Tidak Ada Penanganan Covid, Dana BOK Puskesmas Turun
Sedangkan di SBU daerah ini, sebelumnya tidak ada mengatur mengenai biaya transportasi apabila tidak memenuhi delapan jam.
"Masalahnya di puskesmas banyak tidak memenuhi delapan jam. Dan setelah itu sekitar bulan September-Oktober 2024, diatur lagi biaya transportasi bagi petugas yang tidak sampai delapan jam," pungkasnya. (*)