Disnaker Bengkulu Utara Dukung Iklim Investasi Daerah
Kantor Disnaker Bengkulu Utara -Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
"Pasti itu, jika perusahaan terus mengalami tren positif, maka iklim invesatasi akan meningakat,"jelasnya.
Untuk diektahui, Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menjelaskan bahwa hubungan lembaga bipartit adalah "Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh."
BACA JUGA:Komisi III DPRD BU Soroti Pembangunan PKS, Investasi Sesuai Aturan & Jangan Timbulkan Konflik!
BACA JUGA:Top 5 Sektor dengan Jumlah Investasi Paling Besar di Indonesia
kemudian, terkait Lembaga Kerjasama Tripartit dituangkan dalam Pasal 1 angka 19 UU 13/2003 Lembaga Kerjasama Tripartit sebagai "Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,”.
Maka atas dasar itu, Disnakertrans juga sangat berperan dalam penting dalam harmonisasi antar keduanya.
Mengingat apabila terjadi permasalahan dari pihak pemberi kerja dan pekerja, maka terlebih dahulu akan ditengahi oleh Dinas Ketegakerjaan dan Transmigrasi.
"Iya, kalau ada konflik antara perusahaan dengan pekerjanya, itu ke kami dulu,"tandasnya.