Diingatkan Lagi : Ajuan SPM Paling Lambat 17 Desember
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mungkin saja Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD error. Pasalnya, aplikasi ini dijujug seluruh pemda di Indonesia. Pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi, kemungkinan yang tidak diharapkan itu.
Kembali diingatkan, batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2024, untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM, menjelaskan SE tersebut dibuat guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Error sistem menyikapi sistem digitalisasi yang kini sudah berjalan di Indonesia, menjadi salah satu hal yang mesti diantisipasi sebagai langkah adaptif penyelenggaraan tata pemerintahan yang terus transformatif.
BACA JUGA:Waspadai SIPD Error Akhir Tahun, Ajuan SPM Paling Lambat 17 Desember
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
"Lewat SE Nomor : 200-1.3.1/7249/BKAD ini, kita mengimbau kepada kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan diri sesuai dengan arahan kepala daerah," terang Masrup, Minggu, 15 Desember 2024.
Catatan RU, Pjs Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf, pada 6 November 2024 menerbitkan Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada seluruh SKPD tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal prinsip yang menjadi penegasan dalam SE tentang Batas Akhir Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 itu, meliputi:
Selanjutnya, batas akhir penyampaian Surat Tanda Setor (STS) atau Belanja GU dan/atau TU kepada Bendahara Umum Daerah selambat-lambatnya pada tanggal 27 Desember 2024, karena masih ada proses lanjutan;
BACA JUGA:Waspadai SIPD Error Akhir Tahun, Ajuan SPM Paling Lambat 17 Desember
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
Ditegaskan juga, batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang dan Jasa ke Bendahara Umum Daerah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2024.
Pada penegasan sektor ini, kepala daerah menekankan agar SKPD memperhatikan data-data kontrak guna penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) LS;