Nunggu 21 Tahun, Setoran Haji Daerah di Bengkulu Ini Tembus Rp100 Miliar

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelolaan setoran haji oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) yang bersumber dari pendaftar haji dari pendaftar di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu ini sudah tembus Rp 100 miliar lebih. 

Estimasi nilai kumulatif tersebut, didapat dari setoran awal sebesar Rp 25 juta dan dikalikan dengan jumlah daftar tunggu yang diperkirakan mencapai lebih dari 4 ribu orang. 

Anggaran yang kemudian dikelola oleh BPKH, lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, memiliki peranan sentral yang nantinya akan memberikan nilai kemanfaatan atas kelolaan dana setoran calon tamu Allah yang menunggu hingga 21 tahun tersebut. 

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari, kepada RU menyampaikan untuk saat ini jumlah daftar tunggu di daerah sudah mencapai 4 ribu orang lebih. 

BACA JUGA:Layani Tabungan Haji, Layanan Bank Bengkulu Diharapkan Meningkat

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Mukomuko Ditarget Beroperasi Tahun 2024

Mencermati data periode 21 November 2023, daftar tunggu haji di kabupaten ini mencapai 3.815 orang. Maka, jumlah tersebut dipastikan bertambah, dengan rentang waktu yang sudah lebih dari setahun lalu.

"Kalo daftar hari ini, berangkat ke tanah suci 21 tahun kedepan," ungkap Nopian Gustari, Kamis, 12 Desember 2024 via selulernya. 

Kalender musim haji tahun depan, telah memproyeksikan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia menuju tanah suci dijadwalkan 2 Mei 2025.

Disinggung besaran setoran haji, Nopian menjelaskan kini masih menunggu hasil rapat antara pemerintah dengan DPR RI untuk menetapkan biaya haji tahun depan.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran

BACA JUGA:Layani Tabungan Haji, Layanan Bank Bengkulu Diharapkan Meningkat

Sekadar menjelaskan, terdapat 2 hal yang nantinya bakal dibahas. Pertama soal setoran pelunasan oleh calon jemaah haji yang merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH. 

BIPIH adalah biaya yang harus dibayar calon jemaah haji setelah dikurangi subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH senilai Rp 56 juta untuk tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan