Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup

Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup-Getty Images/Abudzaky Suryana-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Indra, menegaskan. 

Bahwa proses pengurusan daftar pemilih tambah (DPTB Khusus) dengan 4 kategori telah ditutup. 

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengurus DPTB Khusus dengn 4 kategori yakni meliputi menjalankan tugas ditempat lain, menjalankan rawat inap di RS karena sakit, menjadi tahanan di rutan dan terjadi musibah bencana alam sudah tidak diperkenankan lagi.

"Untuk pengurusan DPTB Khusus sudah tidak bisa lagi. Terakhir, proses pengurusan pada tanggal 20 November 2024, kemarin," ungkap Indra, Minggu, 24 November 2024.

Sementara dikatakan Indra, khusus masyarakat yang sebelumnya sudah terdata di DPT akan mendapatkan C-Pemberitahuan dari KPPS. 

BACA JUGA:Tak Mengurus DPTb, Ini Konswekensinya..

BACA JUGA:Cek DPT Online, Ingin Pindah Memilih Bisa Diurus Mulai Sekarang

From C-Pemberitahuan itu nantinya, diungkapkan Indra, akan menjadi pedoman masyarakat untuk pergi ke TPS.

"Selanjutnya masyarakat yang sudah terdata di DPT sebelumnya akan mendapat surat C-Pemberitahuan yang akan diberikan oleh KPPS. 

Di dalam C-Pemberitahuan itu nanti sudah ditentukan di TPS mana masyarakat yang bersangkutan akan menyalurkan hak pilihnya pada hari pencoblosan. 

BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu

BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Mukomuko DPT Terbanyak Pada Pilkada 2024

Dan kami berharap, petugas bisa mengoptimalkan pemberian surat C-Pemberitahuan tersebut sesuai masyarakat yang sudah terdata di dalam DPT," demikian Indra. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan