Kada Terpilih, Diminta Tuntaskan ‘Abu-Abu’ Ruas Bengkulu-Sumbar!
Kada Terpilih, Diminta Tuntaskan ‘Abu-Abu’ Ruas Bengkulu-Sumbar!-Radar Utara/Benny Siswanto-
5. Setiap melakukan tindakan jangan anarkis;
6. Pemda kabupaten segera membuat status jalan;
7. Alat Berat tidak boleh lewat;
8. Pertamina dan LPG boleh lewat;
BACA JUGA:Berharap Gorong-gorong Jalinbar Jebol Tak Hanya Ditimbun
BACA JUGA:Jalinbar Kota Bani Kian Parah dan Membahayakan
9. Ekspedisi lohan tidak boleh lewat;
10. Truk bermuatan pasir selain dari 5 desa yakni Desa Serangai, Selolong, Urai, Air Lakok dan Bintunan, tidak boleh lewat;
11. Titik yang boleh ditunggu abrasi Selolong dan Pasir Serangai.
"Apabila 2 bulan setelah pelantikan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) tidak ada kejelasan status jalan, maka masyarakat akan melakukan aksi penutupan ulang secara total," begitu ditulis pada poin terakhir penegasan warga 5 desa dalam kertas bergaris dengan logo OKEY dengan tulisan semi latin berwarna biru.
Asisten 2 Setkab Bengkulu Utara, Ir Heru Susanto, dikonfirmasi tentang persoalan pada eks Jalinbar sejak 18 April 2024 dan ditegasi kembali pada Jumat, 15 November 2024, belum memberikan komentarnya.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Jalinbar Koto Jaya - Air Dikit Diusulkan Lampu Jalan
BACA JUGA:Minta Pemerintah Serius Menangani Kerusakan Sepanjang Jalinbar
Arisp RU, Manager Ruas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bengkulu, Mardi, pada awal triwulan kedua 2024, pernah menjelaskan perihal kemungkinan eks Jalinbar sepanjang 20 kilometer itu, memungkinkan kembali menjadi kewenangannya, ketika statusnya menjadi jalan negara.
"Hanya saja, prosesnya tidak singkat. Alurnya, dijadikan dulu sebagai jalan daerah bisa provinsi atau kabupaten, kemudian dilakukan tukar guling. Karena prinsip dari ruas jalan negara ini adalah berada dalam satu link. Tidak bisa paralel," ujar Mardi di Balai Pertemuan Kantor Camat Batiknau.