Suhu Politik Memanas, KPU Klarifikasi Soal Larangan Kampanye Sapuan-Wasri

KPU Mukomuko saat menggelar konfrensi pers soal larangan Paslon petahana kampanye-Radar Utara/ Wahyudi -

"Tapi kalau hari ini atau besok, yang bersangkutan menyerahkan  surat izin itu. Maka KPU Mukomuko akan menyerahkan haknya lagi sebagai calon. Termasuk mengikuti debat kandidat putaran kedua nanti," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Terapkan Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko

Marjono juga menambahkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri tidak akan didiskualifikasi dari pencalonannya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko meski belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye.

"Haknya sebagai calon itu tetap, hanya saja yang bersangkutan tidak diizinkan ikut berkampanye sebelum ada surat izin itu. Kalau ada isu akan didiskualifikasi, sekali lagi itu isu tidak benar," demikian Marjono. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan